Thawaf
Thawaf ialah mengelilingi Ka’bah dalam Masjidil Haram sebanyak 7 (tujuh) putaran dengan niat thawaf.
Macam-macam Thawaf
Thawaf ada empat macam, yaitu:
1. Thawaf Qudum (thawaf selamat datang). Thawaf ini dilakukan oleh orang yang melakukan haji ifrad atau qiran setelah tiba di Masjidil Haram. Orang yang berhaji tamattu’, mengerjakan thawaf umrah.
2. Thawaf Ifadlah (thawaf ziarah). Thawaf ini dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau sesudahnya. Thawaf ini harus dikerjakan dan merupakan tahallul tsani bagi orang yang ber-ihram haji.
3. Thawaf Wada’ (thawaf selamat tinggal). Thawaf ini dikerjakan pada saat orang akan meninggalkan Makkah. Thawaf ini harus dikerjakan, kecuali bagi wanita yang sedang haid.
4. Thawaf Tattawwu’ (thawaf sunnah). Thawaf ini bisa dikerjakan setiap waktu (siang dan malam).
Syarat-syarat Thawaf
1. Bersuci dan menutup aurat seperti dalam shalat, hanya dalam thawaf diperbolehkan berbicara, asal pembicaraannya yang baik.
2. Thawaf dimulai dan sudut Hajar Aswad dan juga berakhir di situ.
3. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang melakukan thawaf, tidak melewati fondasi Ka’bah atau dalam Hijir Ismail, (Hijir Ismail adalah bagian dari Ka’bah).
Cara Mengerjakan Thawaf
Cara mengerjakan thawaf sesuai tuntunan Rasulullah adalah sebagai berikut:
- Bagi orang laki-laki meletakkan bagian tengah kain ihramnya di bawah ketiak kanan dan menaruh ujung kain di atas pundak sebelah kiri tertutup, sedang pundak kanan terbuka. Ini berlaku hanya pada waktu melakukan thawaf qudum/thawaf umrah bagi haji tamattu’. Rida (kain/selendang) boleh dikalungkan seperti pada waktu melakukan shalat.
- Sesampainya di sudut Hajar Aswad (di lantai ditandai dengan garis besar berwarna coklat), menghadap Hajar Aswad lalu menciumnya atau menjamahnya dengan tangan lalu mencium tangan atau menyentuhnya dengan tongkat itu atau berisyarah kepadanya dengan tangan. Hal ini dilakukan setiap kali putaran thawaf. Hal ini dilakukan setiap kali putaran thawaf.
- Membaca takbir, yaitu Bismillahi wallahu akbar, artinya dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.
- Kemudian berpaling ke kanan sehingga Ka’bah berada di sebelah kiri orang thawaf. Untuk thawaf qudum (thawaf umrah) supaya berlari-lari kecil 3 kali putaran dan berjalan biasa 4 kali putaran berikutnya.
- Sesampai di sudut yang disebut Rukun Yamani (sebelum sudut Hajar Aswad), mengusap sudut itu dengan tangan dan tidak menciumnya. Dua sudut sebelum Rukun Yamani itu tidak diusap.
- Di antara Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad membaca:
Rabbana atina fid-dunya khasanah wafil-akhirati khasanah waqina ‘adzaban-nar (Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan diakhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka).
7. Thawaf berakhir sesudah putaran ketujuh. Dalam thawaf tidak ada ketentuan membaca do’a-do’a tertentu untuk setiap kali putaran. Boleh berdo’a sesuai keinginannya.
Setelah selesai thawaf lalu menuju ke Maqam Ibrahim, dan membaca:
Wattakhidhu mim-maqomi ibrahima musholla (Dan jadikanlah Maqam Ibrahirn itu sebagai tempat shalat).
Kemudian shalat dua rakaat. Pada rakaat pertama, sesudah al-Fatihah, membaca surat al-Kafirun. Pada rakaat kedua, sesudah al-Fatihah, membaca surat al-Ikhlas. Selesai shalat, kembali ke Hajar Aswad lalu menciumnya, menjamahnya atau cukup berisyarah seperti pada permulaan thawaf.
Sesudah melaksanakan thawaf dengan semua rangkaiannya, disunahkan meminum air zam-zam.
Catatan:
Berdasarkan haditst riwayat Muslim:
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah s.a.w. apabila telah sampai di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad dan mengusapnya, kemudian berjalan ke kanan Hajar Aswad berlari-lari kecil tiga kali dan berjalan biasa empat kali. [HR. Muslim]
Sa’i
Sa’i adalah berjalan antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Sa’i dilakukan setelah thawaf, baik thawaf umrah maupun thawaf ifadlah (pada saat ini, tempat Sa’i telah menyatu dengan bangunan Masjidil Haram).
Cara Mengerjakan Sa’i
Cara-cara mengerjakan sa’i, sesuai dengan petunjuk/sunnah Rasulullah s.a.w. adalah sebagai berikut.
- Sesudah mendekati Safa, membaca:
Innash-shafa wal-marwata min sya‘aa-irilliahi, abda‘u bima bada ‘allahu bihi (Sesungguhnya Safa dan Marwah termasuk tanda-tanda (peribadatan kepada) Allah. Aku mulai dan apa yang Allah memulai dengannya).
- Naik ke atas bukit Shafa, kemudian menghadap ke Ka’bah, lalu meng-angkat kedua tangan dan membaca:
Allahu akbar, la ilaha ilallahu wahdahu la syarika lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai in qadir. La ilaha illallahu wahdah, anjaza wa‘dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal ahzaba wahdah.
(Allah Maha Besar, tiada Tuhan kecuali Allah sendiri, tiada sekutu bagi-Nya, kepunyaan-Nya segala kerajaan, dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah sendiri, Dia lestarikan janji-Nya, Dia tolong hamba-Nya dan Dia sendiri menghancurkan musuh-musuh-Nya).
Bacaan di atas diulang tiga kali dan diselingi dengan do’a yang dimaui.
- Turun dari Shafa menuju Marwah. Sesampainya di batas tiang hijau hendaknya laki-laki berlari-lari kecil, sedang perempuan berjalan biasa sampai ke batas tiang hijau berikutnya, lalu berjalan biasa menuju Marwah.
- Di atas Marwah seperti dilakukan pada angka 2, menghadap ke Ka’bah dan membaca bacaan seperti dalam butir dua di atas.
- Kemudian berangkat lagi ke Shafa sampai cukup tujuh kali yang berakhir di Marwah.
Di dalam sa’i ini selain bacaan dalam butir satu dan dua di atas, tidak ada do’a khusus. Boleh berdo’a dengan do’a apa saja yang diinginkan.
Tahallul
Tahallul adalah perbuatan yang menandai seseorang keluar dari keadaan ihram ke keadaan halal. Perbuatan tersebut adalah, bagi laki-laki dengan memotong rambut kepala atau bercukur. Sedangkan bagi perempuan hanya dengan memotong rambut kepala.
Bagi jamaah yang berihram untuk umrah, memotong rambut kepala atau bercukur dilakukan setelah sa’i. Sedangkan bagi jamaah yang berihram untuk haji, dilakukan setelah melempar jumrah aqabah dan tahallul ini dinamakan Tahallul awal, sedangkan thawaf ifadlah dinamakan Tahalul tsani.
(Artikel tentang ibadah haji dan umrah ini diambil dari Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah
yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Keterangan selengkapnya tentang dalil-dalil dapat dibaca dari buku tersebut).