Shalat adalah amalan yang paling baik di antara amalan-amalan lain, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Tsauban:
اسْتَقِيمُوا ، وَلَنْ تُحْصُوا ، وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ ، وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ – رواه ابن ماجه
“Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak akan mampu (melakukan seluruh amal). Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling baik adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin (yang sempurna).” (HR. Ibnu Majah) Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Oleh karena itu umat Islam diperintahkan agar mengutamakan shalat di atas amalan-amalan yang lain. Perintah tersebut dapat dibaca dalam beberapa firman Allah SWT dan sabda Rasululllah SAW. Mereka juga selalu diingatkan agar memperbanyak menegakkan shalat dan mampu menjaganya dengan sebaik-baiknya. Mereka tidak cukup hanya dengan mengerjakan Shalat-shalat yang diwajibkan (as-shalawatul maktubah) tetapi juga mengerjakan shalat-shalat yang dianjurkan (shalatut tathawwu’).
Salah satu jenis sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam adalah sholat sunnah wudhu atau sering disebut sholat syukrul wudhu. Dinamai demikian dikarenakan shalat tersebut dikerjakan mengiringi wudlu seseorang dan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas pertolongan yang diberikan-Nya sehingga ia mampu mendapatkan air untuk dipergunakan berwudlu’ dalam rangka menjalankan ibadah yang paling baik, yakni shalat.
Sholat Sunnah Wudlu’ sekalipun sangat mudah dan ringan untuk dikerjakan karena hanya terdiri dari dua rakaat, namun keutamaannya sangat besar.
Dasar Hukum
Shalat Sunnah Wudlu’ disyariatkan untuk dikerjakan (masyru’ah) berdasarkan beberapa Hadits Shahih yang bersifat qawliyah (ucapan Rasulullah) dan taqririyah (pengakuan Rasulullah). Di antara hadits qawliah itu adalah sebagai berikut:
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَهُوَ بِفِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ عِنْدَ الْعَصْرِ فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لأُحَدِّثَنَّكُمْ حَدِيثًا لَوْلاَ آيَةٌ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَا حَدَّثْتُكُمْ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا ».. – رواه مسلم
Dari Humran mantan budak Utsman, dia berkata, “Saya mendengar Utsman bin Affan -sedangkan dia di halaman masjid-, lalu muadzdzin mendatanginya ketika Ashar, lalu dia meminta air wudlu, lalu berwudlu, kemudian berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku akan menceritakan kepada kalian suatu hadits, kalau bukan karena suatu ayat dalam Kitabullah niscaya aku tidak akan menceritakannya kepada kalian. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki muslim berwudlu, lalu memperbagus wudlunya, lalu melakukan shalat, melainkan pasti Allah mengampuni dosanya antara dia dan shalat sesudahnya’.”.”(Diriwayatkan Muslim).
Sedangkan hadits taqririyah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ ، أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ. – متفق عليه
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW berkata, kepada Bilal radliallahu ‘anhu ketika shalat Fajar (Shubuh): “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga”. Bilal berkata; “Tidak ada amal yang utama yang aku sudah amalkan kecuali bahwa jika aku bersuci (berwudhu’) pada suatu kesempatan malam ataupun siang melainkan aku selalu shalat dengan wudhu’ tersebut, berupa shalat yang telah dtetapkan kepadaku” (HR Muttafaq alaih)
Berdasarkan kedua hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, para ulama’ bersepakat mengenai kedudukan shalat sunah wudlu sebagai salah satu di antara shalat-shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan . Hukum shalat tersebut bersifat Sunah atau dianjurkan (mustahab). Mayoritas ulama’ memasukkan shalat tersebut kedalam kelompok Sunah ghoiru mu’akadah, kecuali para pengikut Imam Syafi’i yang memasukkannya ke dalam kelompok sunnah mu’akkadah.
Keutamaan
Shalat Sunnah Wudlu’ termasuk di antara ibadah ringan namun memilki keutamaan yang sangat besar. Hal ini menunjukkan sifat kasih sayang Allah dan keluasan rahmat-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang berkeinginan memperoleh karunia-Nya yang berlimpah-limpah.
Berdasarkan hadits-hadits shahih, shalat sunnah wudlu’ memiliki beberapa keutamaan, diantaranya:
- Allah swt akan memberikan ampunan kepada orang yang telah berwudlu sesuai dengan contoh dari Rasulullah saw kemudian ia melanjutkan untuk mendirikan shalat sunat wudlu dengan hati
Dasarnya : Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas; juga Hadts yang berbuyi:
أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مِرَارٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ – البخاري
Bahwa Humran mantan budak ‘Utsman mengabarkan kepadanya, bahwa ia telah melihat ‘Utsman bin ‘Affan minta untuk diambilkan bejana (berisi air). Lalu dia menuangkan pada telapak tangannya tiga kali lalu membasuh keduanya, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan hingga siku tiga kali, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali hingga kedua mata kaki. Setelah itu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu mendirikan shalat dua rakaat, yang pada shalatnya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri (yakni mendirikannya dengan khusyuk) niscaya Allah SWT akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang lalu.” (Hadis riwayat Imam al-Bukhari)
- Allah SWT menetapkan akan memberikan balasan terindah berupa surga dengan segala kenikmatannya sebagai tempat kembali bagi hamba-hamba-Nya yang selalu melaksanakan Shalat Sunat Wudlu’, yang dikerjakannnya dengan ikhlas,
Dasarnya: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di atas; (juga hadits lain)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ كَانَتْ عَلَيْنَا رِعَايَةُ الإِبِلِ فَجَاءَتْ نَوْبَتِى فَرَوَّحْتُهَا بِعَشِىٍّ فَأَدْرَكْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَائِمًا يُحَدِّثُ النَّاسَ فَأَدْرَكْتُ مِنْ قَوْلِهِ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ». قَالَ فَقُلْتُ مَا أَجْوَدَ هَذِهِ. فَإِذَا قَائِلٌ بَيْنَ يَدَىَّ يَقُولُ الَّتِى قَبْلَهَا أَجْوَدُ. فَنَظَرْتُ فَإِذَا عُمَرُ قَالَ إِنِّى قَدْ رَأَيْتُكَ جِئْتَ آنِفًا قَالَ « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ » – مسلم
Dari Uqbah bin Amir dia berkata, “Dahulu kami menggembala unta, lalu datanglah malam, maka aku mengistirahatkannya dengan memberikan makan malam. Lalu aku mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri berbicara kepada manusia. Dan dari sebagian sabdanya yang aku dengar adalah: ‘Tidaklah seorang muslim berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya, kemudian mendirikan shalat dua rakaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya, kecuali surga wajib diberikan kepadanya.” Uqbah berkata, ‘Maka aku berkata, ‘Alangkah baiknya ini, ‘ tiba-tiba seorang pembicara di depanku berkata, ‘Yang sebelumnya adalah lebih bagus’. Saat aku lihat, ternyata dia adalah Umar.’ Uqbah lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku telah melihatmu datang barusan.” Umar lalu menyebutkan, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudlu, lalu menyampaikan wudlunya atau menyempurnakan wudlunya kemudian dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki. (HR Muslim)
Tata Cara Shalat Sunat Wudlu’
- Waktu Pelaksanaan Shalat:
Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bilal di atas, Shalat Sunnah Wudlu’ hendaknya dikerjakan ketika seseorang habis berwudhu’, kapan saja, baik siang hari maupun malam hari. Menurut pendapat para pengikut Imam Hanafi dan Hambali, shalat ini harus dilakukan di luar waktu-waktu terlarang shalat, sedangkan menurut para pengikut Imam Syafi’i, dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu-waktu terlarang shalat. Alasan mereka karena shalat Sunnah Wudlu’ termasuk shalat yang mempunyai sebab, sedangkan larangan shalat pada waktu-waktu tertentu hanya berlaku untuk shalat-shalat yang tidak mempunyai sebab. Pendapat yang kedua ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Sekelompok Ahlul Ilmi.
Mengenai jarak antara wudlu’ dan shalat sunnah wudlu’ tidak dijumpai hadits yang menjelaskannnya. Karena itu, para ulama’ berbeda-beda pandangan. Menurut pendapat Al-Aujah. selama belum lama waktu yang memisahkan antara wudhu’ dan sholat sunnah wudhu’, maka apabila jangka waktunya sudah lama, sudah tidak disunnahkan lagi mengerjakan sholat sunnah wudhu’. Adapun batasan lamanya waktu yang memisahkan itu menurut kebiasaan (adat) pada umumnya. Sebagian ulama’ menyatakan batas waktunya selama belum berpaling dari mengerjakan sholat tersebut, sebagian lainnya menyatakan, selama belum kering air wudhunya, dan ada juga yang mengatakan bahwa batas waktunya selama belum batal wudhunya.
- Kaifiyat Shalat:
Mayoritas Ulama’, berpendapat bahwa Shalat Sunnah Wudlu dikerjakan sebanyak 2 rakaat. Dalilnya sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits-hadits di atas. Namun, menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta’ (Tim Fatwa dari Arab Saudia) menyatakan bahwa shalat Sunnah Wudlu dapat dikerjakan lebih dari 2 rakaat. Fatwa ini tampaknya didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bilal di atas.
Mengenai kaifiyat shalat , karena tidak dijumpai dalil-dalil yang menjelaskannya secara khusus maka pada dasarnya, sholat Sunnah Wudlu tidak memiliki kaifiyat tertentu, baik menyangkut gerakan shalat maupun bacaannya. Dengan demikian jika seseorang hendak melaksanakan shalat Sunnah Wudlu hendaklah ia mengerjakannya sebagaimana pada pelaksanaan shalat 2 raka’at yang lain, kecuali pada niat shalat yang harus disesuaikan. .
- Tempat Shalat:
Pada dasarnya Shalat Sunnah Wudlu’ dapat dikerjakan di mana saja, baik di rumah maupun di masjid. Namun, tempat yang paling utama untuk shalat adalah di rumah. Sebagimana hal ini dijelaskan di dalam sabda Rasulullah SAW:
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ – رواه البخارى
Shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya kecuali shalat wajib. (HR Bukhari)
- Ketentuan lain:
Para ulama’ menegaskan bawa salat sunnah Wudlu adalah termasuk ke dalam kelompok salat ghoiru maqsudah li dzatiha, artinya shalat yang pelaksanaannya bukan dimaksudkan untuk dzatnya melainkan untuk sebabnya. Dalam hal Shalat Sunnah Wudlu’ pelaksanaannya dimaksudkan untuk wudlu’. Oleh karenanya Shalat Sunnah Wudlu dapat tercukupi dengan shalat yang lain, manakala ia dikerjakan sesudah berwudlu’. Misalnya, seorang Muslim berwudhu setelah adzan Dhuhur, kemudian ia mengerjakan shalat sunat qabliyyah dzuhur 2 rakaat, maka ia terhitung telah pula melaksanakan shalat sunat wudlu’, berdasarkan keumuman perintah dalam hadits di atas. Demikian pandangan para ulama yang tergabung dalam Tim fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah dan lainnya , bahkan menurut mereka bisa pula mencukupi untuk shalat Tahiyyatul Masjid, karena shalat tersebut juga termasuk kelompok salat ghoiru maqsudah li dzatiha Dasar mereka, hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa: “Sesungguhnya amalan-amalan bergantung kepada niatnya, dan setiap orang berhak mendapatkan sesuatu berdasarkan niatnya”.
Pandangan yang sama dikemukakan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa, “Jika sesorang meniatkan shalat sunnah rawatib, hal itu dapat mewakili shalat sunnah tahiyatul masjid dan sunnah wudhu. Sebaliknya, jika dia meniatkan sunnah wudhu atau shalat tahiyyatul masjid, hal itu hanya bisa mewakili salah satunya atau keduanya; karena tujuan dari keduanya tercapai. Namun, tidak dapat mewakili sunnah rawatib, karena tujuan yang diinginkan darinya adalah terlaksananya dua rakaat sebelum shalat wajib secara tersendiri”. Atau, dengan kata lain, shalat sunnah rawatib adalah termasuk kelompok shalat maqsudah li dzatiha ( shalat yang pelaksanaannya dimaksudkan untuk shalat itu sendiri).
Pada bagian lain, Ibnu Utsaimin berpandangan bahwa tuntunan Shalat Sunnah Wudlu’ juga berlaku bagi seseorang yang habis bertayamum. Alasan beliau wudlu dan tayamum mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama.
Wallahu A’lam bis shawab.
narasumber utama artikel ini:
Zaini Munir Fadloli