banner 728x90

Harta Kunci Kebahagiaan

 

 

 

Ilmu Kunci Kebahagiaan

خُيِّرَ سُلَيْماَنُ بَيْنَ الْمَالِ، وَالمُلْكِ، وَاْلعِلْمِ، فَاخْتَارَ اْلعِلْمَ، فَأُعْطِىَ اْلمُلْكَ وَاْلمَالَ. – رواه الديلمى

Nabi Sulaiman disuruh memilih antara harta benda, kerajaan, dan ilmu. Maka dia memilih ilmu, akhirnya dia diberi pula kerajaan dan hata benda (HR. ad-Dailami).

 

Syarah/Penjelasan:

Ketika Nabi Sulaiman a.s. disuruh memilih salah satu di antara harta, kerajaan, dan ilmu, maka ia memilih ilmu. Akhirnya, kerajaan dan harta mengikut kepadanya karena ilmu merupakan kunci untuk mem­peroleh segala sesuatu. Barangsiapa yang menginginkan harta, maka ia harus mempunyai ilmunya. Dan barangsiapa yang menginginkan segala sesuatu, maka ia pun harus mempunyai ilmu masing-masing. Allah SWT telah berfirman:

 

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِى ٱلۡمَجَـٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡ‌ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَـٰتٍ۬‌ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ۬

Hai orang-orang beriman, apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. al-Mujadilah, [58]: 11).

Contohlah para ulama yang mengenal Allah. Merekalah orang-orang yang berbahagia. Mereka tidak memikirkan hal lain kecuali ibadah dan tentang berbagai ilmu yang diberikan oleh Allah kepadanya, sehingga Islam menyanjung tinggi orang yang alim dan berilmu. Orang yang berilmu diangkat ke derajat yang tinggi dan mulia.

  

Dunia Itu Manis dan Indah
 اَلدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، مَنِ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ حِلِّهِ وَأَنْفَقَهُ فِيْ حَقِّهِ، أَثَابَهُ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَوْرَدَهُ جَنَّتَهُ، وَمَنِ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ، وَأَنْفَقَهُ فِيْ غَيْرِ حَقِّهِ، أَحَلَّهُ اللهُ دَارَ اْلهَوَانِ، وَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيْ مَالِ اللهِ وَرَسُوْلِهُ لَهُ النَّارُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. – رواه البيهقى عن ابن عمر

 Dunia itu manis lagi hijau; barangsiapa yang memperoleh harta dari usaha halal­nya, lalu ia membelanjakannya sesuai dengan hak-haknya, niscaya Allah akan memberinya pahala dari nafkahnya itu, dan niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-Nya. Dan barangsiapa memperoleh harta dari usaha yang haram, lalu ia membelajakannya bukan pada hak-haknya, niscaya Allah akan menjerumus­kannya ke dalam tempat yang menghinakan (neraka). Dan banyak orang yang menangani harta Allah dan Rasul-Nya kelak di hari kiamat mendapat siksa ne­raka (HR. Baihaqi melalu ibnu Umar r.a.).

 

Syarah/Penjelasan:

Orang yang memperoleh harta dan usaha yang halal, lalu menunaikan hak-hak yang ada pada hartanya, maka ia terbebas dari hisab dan mendapat pahala dari Allah, serta dimasukkan ke dalam surga-Nya. Akan tetapi, barangsiapa yang memperoleh harta dari usaha yang haram dan menafkahkannya bukan pada hak-haknya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Untuk itu, hati-hatilah dalam urusan mencari rezeki. Pikirkanlah, apakah usaha yang kita lakukan halal ataukah haram? Kalau haram, maka segeralah tinggalkan, karena harta yang didapat dari jalan haram hanya akan menjadikan kita termasuk golongan ahli neraka.

Dalam hadits di atas juga disinggung banyak orang yang mengurus harta Allah dan Rasul-Nya (Baitul Maal), tetapi kelak di hari kiamat mereka dimasukkan ke dalam neraka karena tidak jujur dalam mengurusnya, dan berlaku curang (korup). Oleh sebab itu, bukan pahala yang akan ia dapatkan, melainkan siksa neraka. Padahal kalau mengurus Baitul Maal harusnya kita amanah. Kalau amanah, maka Allah akan memasukan kita ke dalam surga-Nya yang indah. Sedangkan kalau kita khianat atas harta yang dikelola, maka ingatlah azab Allah sangat pedih.

 

Zakat dan Sedekah Benteng dari Kehancuran
 حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ، وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَ أَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءَ. – رواه الخطيب عن ابن مسعود

Peliharalah harta kalian dengan (membayar) zakat; obatilah orang-orang yang sakit kalian dengan banyak sedekah, dan bersiap-siaplah kalian dengan cara berdoa untuk menghadapi cobaan (HR. al-Khathib melalui Ibnu Mas’ud r.a.).

 

Syarah/Penjelasan:

Zakat merupakan benteng yang kuat untuk memelihara harta dari kehancuran. Hal ini menandakan bahwa pahala dan hikmah zakat sangatlah besar. Dengan mengeluarkan zakat, kita sudah peduli terhadap saudara-saudara yang kekuranganan. Di dalam al-Qur’an diatur orang-orang yang berhak menerima zakat.

 

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ‌ۖ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (QS. at-Taubah [9]: 60).

Kemudian, obat yang paling mujarab untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit adalah dengan memperbanyak bersedekah (selain dari berobat sebagai usaha lahiriah), dan banyaklah berdoa memohon keselamatan untuk menolak bala.

 

Istri yang Baik dalam Membelanjakan Harta Suami
إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا اَجْرُهَا بِمَا اَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ. وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذالِكَ: لاَيَنْقُصُ بَعْضُهُمْ مِنْ أَجْرِ بَعْضٍ شَيْئًا. – رواه الشيخان عن عائشة

Apabila seorang istri membelanjakan sebagian dari harta suaminya tanpa menimbulkan kerusakan, ia memperoleh pahala dari belanjanya itu, dan bagi suami­nya pun pahala karena dia yang telah mengupayakannya, dan pahala yang serupa bagi bendaharanya; pahala sebagian di antara mereka tidaklah mengurangi pahala sebagian yang lain barang sedikit pun (HR. Syaikhain melalui Siti ‘Aisyah r.a.).

 

Syarah/Penjelasan:

Ghaira Mufsidatin, tanpa menimbulkan kerusakan. Pengertian yang dimaksud adalah tidak merusak suaminya disebabkan belanja yang ter­lalu banyak; atau belanja yang tidak merusak, tetapi untuk tujuan maksiat. Hal ini termasuk pula ke dalam pengertian lafaz Ghaira Mufsidatin.

Alkhaazin, bendahara yang memegang uang suaminya. Hal ini apabila suaminya seorang hartawan sehingga diperlukan seorang ben­dahara untuk memelihara dan mencatatnya. Bilamana seorang istri membelanjakan sebagian dari harta suami­nya tanpa menimbulkan kerusakan, sekalipun tanpa sepengetahuan suaminya, maka ia memperoleh pahala dari nafkahnya itu. Demikian pula suaminya mendapat pahala yang serupa karena dialah yang meng­upayakan harta tersebut. Bendahara atau kasirnya pun mendapat pahala yang serupa, karena ia ikut memelihara dan me­ngeluarkannya. Pahala sebagian dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain barang sedikit pun berkat kemurahan Allah SWT karena sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah.

 

Terbunuh karena Mempertahankan Harta adalah Mati Syahid
 حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ – رواه البخاري

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru r.a. katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya adalah mati syahid (HR. Bukhari).

 

Syarah/Penjelasan:

Hadits di atas menjelaskan bahwa apabila seseorang mati dalam keadaan memperjuangkan dan mempertahankan hartanya, maka ia telah mati secara syahid. Begitu istimewa sekali umat Nabi Muhammad SAW, karena telah diberi jalan yang banyak oleh Allah SWT untuk mati secara syahid. Hal ini juga dapat kita lihat dari perjuangan seorang ayah yang berjuang mempertahankan harta demi menghidupi keluarganya. Apabila dalam proses pencarian tersebut, ia meninggal maka meninggal dalam keadaan syahid, sebab orang tersebut telah memperjuangkan dan mempertahankan kehidupan keluarganya.

 

Menafkahi Keluarga
 مَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ قِيْ بَيْتِه وَأَهْلِه وَوَلَدِه وَخَدَمِه فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ.- رواه الطّبرانى عن أبى أمامة

Harta yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki untuk keperluan rumah tangganya, istrinya, anak-anaknya, dan pembantunya maka hal tersebut merupakan sedekah baginya (HR. Thabrani melalui Abi Umamah).

 

Syarah/Penjelasan:

Semua perbelanjaan yang dikeluarkan oleh seseorang untuk kepenting­an rumah tangga, istri, anak, dan pelayannya adalah sedekah, yakni orang yang bersangkutan mendapatkan pahala dari-Nya, sekalipun hal itu sudah menjadi kewajibannya. Bahkan dalam hadits lain disebut­kan bahwa nafkah seseorang yang diberikan kepada anak, istrinya, dan keluarganya adalah yang paling baik dari semua nafkah.

 

narasumber utama artikel ini:

Buya Alfis Chaniago

banner 468x60