1. Kepanitiaan Qurban
Kepanitian qurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah qurban. Kedudukan panitia qurban sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah qurban berbeda dengan kedudukan amil zakat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan qurban Rasulullah, diantaranya;
- Hadis riwayat al-Bukhari:
Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi saw. memerintahkan Ali agar ia melaksanakan qurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban dalam pekerjaan jagal. (HR. al-Bukhari)
- Hadis riwayat Muslim:
Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah SAW memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban dalam pekerjaan jagal. (HR. Muslim)
Baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan qurban (panitia qurban). Kendati demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan qurban dipandang perlung adanya semacam kepanitian. Kalimat “yaquumu ‘ala” yang terdapat dalam kedua hadis di atas mengandung arti “membantu”.
Dari kedua hadis tersebut dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi SAW agar ia membantu Nabi dalam pelaksanaan qurban dan pembagiannya.
Dengan demikian, dalam masalah “kepanitiaan qurban” dapat dipahami sebagai berikut;
- Tugas dari panitia qurban adalah membantu shahibul qurban
- Fungsi panitia qurban untuk memudahkan penyelenggaraan qurban
- Panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan qurban, namun dapat membebankan kepada shahibul qurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:
Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan qurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami. (HR. Abu
Dawud)
2. Qurban untuk (atas nama) Orang yang Sudah Wafat
Qurban untuk (atas nama) orang yang sudah wafat tidak boleh. Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil diantaranya;
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ۬ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ -٣٨- وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ -٣٩
Artinya: (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS an-Najm (53): 38-39).
Kecuali karena;
- Adanya nadzar semasa hidupnya
- Adanya wasiat dari orang yang meninggal dunia
Apabila seorang pada saat masih hidup bernadzar akan menyembelih qurban, akan tetapi sebelum qurban itu ditunaikan ia sudah terlebih dahulu meninggal dunia, maka ahli warisnya boleh untuk menunaikan qurban yang merupakan nadzar darinya. Hal ini karena nadzar apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar. Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nadzar.
Mempersamakan nadzar dengan hutang ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas:
Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi SAW seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya?” Nabi SAW menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).
Hadits tersebut dengan tegas mempersamakan nadzar dengan hutang dari segi keduanya sama-sama harus dibayar, bahkan nadzar itu adalah merupakan hutang kepada Allah yang pemenuhannya harus lebih diutamakan. Mengenai hal yang sama terdapat pula dalam hadits-hadits yang lalu, misalnya hadits riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas:
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Seorang perempuan belayar di laut, lalu ia bernadzar akan menunaikan puasa sebelum, kamudian ia meninggal dunia sebelum menunaikan puasa itu. Saudara perempuan dari perempuan yang meninggal itu datang menghadap Nabi saw dan memberitahukan kejadian itu kepada Nabi saw, kemudian Nabi saw memerintahkan kepada saudara perempuan itu dari perempuan yang meninggal dunia itu untuk menunaikan puasa untuk perempuan yang meninggal dunia itu. (HR. Ahmad).
Hadits yang lebih umum lagi yang menjelaskan hal yang sama adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas:
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: Sesungguhnya Sa’ad bin ‘Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah saw, nadzar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya. Rasulullah saw menjawab (memberi fatwa) “Tunaikanlah nadzar itu untuk ibumu”. (HR. Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits-hadits tersebut di atas, jelaslah bahwa nadzar yang belum sempat ditunaikan karena terlebih dahulu meninggal dunia, harus ditunaikan oleh keluarganya. Jika qurban itu merupakan nadzar dari seseorang, maka qurban itu harus ditunaikan oleh ahli warisnya dengan mengambil dari harta peninggalannya.
Bernadzar untuk berbuat kebajikan, menaati Allah atau menunaikan perintah Allah, harus dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan maksiat melakukan perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan: artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah. Demikian ini didasarkan pada Hadits Nabi saw riwayat dari Siti ‘Aisyah:
‘Aisyah Ra ia berkata: Nabi saw bersabda: “Barangsiapa bernadzar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barangsiapa bernadzar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang oleh Allah) maka janganlah ia kerjakan. (HR. al-Bukhari)
Hadits di atas dengan jelas menerangkan bahwa nadzar yang baik harus dilaksanakan, sedang nadzar yang buruk tidak boleh dilaksanakan. Dalam kaitannya dengan masalah qurban, maka kalau itu merupakan nadzar, maka ia termasuk nadzar yang baik yang harus dilaksanakan.
3. Menukar Kulit Sapi dengan Seekor Kambing
Di antara hadis yang berkaitan dengan kulit hewan kurban, yaitu:
Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi saw bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya [HR. Ahmad]
“Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih]
Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ahmad, para ulama diantaranya al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’i, mengatakan bahwa dibolehkan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202).
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (al-Shan’ani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).
Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut, jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Dengan keterangan di atas, kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban. Yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi shahibul qurban.
4. Dana Qurban Dialihkan untuk Membantu Bencana Sosial
Ibadah dalam Islam ada yang dihukumi wajib dan ada yang dihukumi sunah. Diantara yang dihukumi wajib yaitu menyelamatkan jiwa yang terancam kematian. Kehidupan adalah salah satu dari lima kemashlahatan dharury, yang oleh karenanya harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya dengan segala kemampuan yang ada. Jika seseorang tidak mampu berupaya untuk mempertahankan hidupnya, maka wajib bagi orang lain untuk memberikan bantuan dalam mempertahankan hidup orang yang tak berdaya itu.
Perbuatan membantu menyelamatkan jiwa orang lain seperti ketika terjadi bencana alam baik adanya tsunami atau gempa lainnya, mendapatkan penghargaan dari Allah SWT sebagai penyelamat kehidupan seluruh umat manusia.Dalam al-Qur’an disebutkan:
ۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٍ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَڪَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعً۬ا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَڪَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعً۬اۚ ….٣٢
“… Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolaholah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya …” [QS. Al-Maidah (5): 32].
Di antara ibadah yang dihukumi sunah yaitu ibadah qurban. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra., disebutkan:
“Saya shalat ‘Idul Adlha bersama Rasulullah saw, kemudian setelah selesai, kepada beliau diberikan seekor kibasy (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy wa ‘an man lam yudlahhi min ummatiy (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku).” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudziy].
Dalam pada itu, dengan datangnya hari raya Adha setiap tahun, kepada umat Islam yang mampu disunatkan untuk menyembelih hewan qurban.
Menghadapi dua macam ibadah ini, yakni membantu korban bencana nasional gempa bumi dan bencana lainnya dan disunahkannya berqurban, maka:
- Bagi yang mampu untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah gempa bumi dan tsunami secara memadai dan sekaligus dapat melaksanakan ibadah qurban, dua macam ibadah ini dapat dilaksanakan secara bersama.
- Bagi yang harus memilih salah satu di antara dua macam ibadah tersebut, hendaknya didahulukan memberi bantuan dalam rangka menyelamatkan kehidupan mereka yang tertimpa musibah daripada melaksanakan ibadah qurban.
- Jika dana telah diserahkan kepada panitia qurban, hendaknya panitia meminta kerelaan calon orang yang berqurban (shahibul-qurban) untuk mengalihkan dananya kepada bantuan penyelamatan mereka yang tertimpa musibah gempa bumi dan tsunami. Namun jika calon shahibul qurban tidak merelakan, dana itu tetap sebagai dana ibadah qurban.
Sumber:
Materi Pengembangan HPT
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah