banner 728x90

Thaharah

Tuntunan Bersuci (Wudhu, Mandi, Tayamum)

 

Secara bahasa thahârah berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Sedangkan secara istilah fiqh, thaharah adalah: mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. Penyucian diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat.

Hukum thahârah (bersuci) ini adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Ma’idah/5: 6 dan hadis Nabi saw:

مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ …

“Kunci shalat itu adalah bersuci …” (HR al-Tirmidzi, Ibn Mâjah, Ahmad, al-Dârimi, dari ‘Ali bin Abi Thâlib ra.)

Alat yang digunakan untuk bersuci terdiri dari air, debu dan batu atau benda padat lainnya (seperti: daun, tisu) yang bukan berasal dari najis/kotoran. Benda padat tersebut digunakan khususnya ketika tidak ada air. Namun jika ada air yang bisa digunakan bersuci, maka disunnahkan untuk lebih dahulu menggunakan air. Tapi tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci.

Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah: 1) Air muthlaq yaitu air yang suci lagi mensucikan, seperti: air mata air, air sungai, zamzam, air hujan, salju, embun, air laut; 2) Air musta`mal yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi (Muttafaq `alayh, dari Jabir). Sedangkan air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain: 1) Air mutanajjis yaitu air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar yakni minimal dua kulah (قُلَّتَيْنِ. HR. Tirmidzi, Nasa’i, dll.) atau sekitar 500 liter Iraq, dan tidak berubah sifat kemutlakannya yakni berubah bau, rasa dan warnanya; 2) Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti air kelapa, air gula (teh atau kopi), air susu, dan semacamnya. Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci lainnya –seperti air yang bercampur dengan sedikit sabun, kapur barus atau wewangian–, selama tetap terjaga kemutlakannya, maka hukumnya tetap suci dan mensucikan. Tapi jika campurannya banyak hingga tidak layak lagi disebut sebagai air mutlak, maka hukumnya suci tapi tidak mensucikan.

 

Najis dan Hadats

Najis adalah segala kotoran seperti tinja, kencing, darah (termasuk nanah), daging babi, bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang dan sejenisnya), liur anjing, madzi (yakni air berwarna putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki yang biasanya karena syahwat seks, tetapi bukan air mani), wadi (yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dan karena kecapekan), dan semacamnya. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah najis hakiki. Najis ini harus dihilangkan lebih dahulu dari badan dan pakaian, sebelum melakukan aktifitas thaharah selanjutnya.

Selain najis hakiki, dikenal pula istilah najis hukmi atau hadats itu sendiri yakni sesuatu yang diperbuat oleh anggota badan yang menyebabkan ia terhalang untuk melakukan shalat. Hadats ini ada dua macam, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah suatu keadaan di mana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum. Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi berbaring. Sedangkan hadats besar (seperti: junub dan haid) harus disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudlu’ atau tayammum.

 

Wudlu’

Dalil tentang wajibnya wudlu’ terdapat dalam Qs. al-Ma’idah/5: 6 dan hadis Nabi saw:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudlu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

 Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah/5: 6 hanya menyebutkan empat anggota wudlu’ yang wajib dibasuh, khususnya ketika sangat sulit dan terbatasnya air untuk bersuci. Namun ketika tidak ada kendala kesulitan atau keterbatasan air untuk bersuci maka disunnahkan untuk berwudlu’ sesuai dengan sunnah Nabi yang telah dirinci dalam hadis-hadis yang maqbûl.

Dalam hal ini, ada sebuah hadis tentang tata cara berwudlu’ yang diceritakan oleh Humran mawlâ (mantan budak) Usman ra.:

أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا.

“Bahwasanya Usman bin `Affan r.a. meminta tempat air lalu berwudlu. Maka (ia mulai) membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan menyemburkan air dari mulutnya. Lalu ia membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh yang kiri seperti itu (pula). Lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu (pula). Kemudian ia (Usman) berkata: Saya melihat Rasulullah saw berwudlu seperti wudluku ini.” (Muttafaq `alayh, dari Humrân)        

Dengan demikian tata cara berwudlu’ secara lengkap berdasarkan sunnah Rasul adalah sebagai berikut:

1. Niat berwudlu’ karena Allah semata. Sebagai pekerjaan hati, maka niat tidak perlu dilafalkan, apalagi memang tidak ada tuntunan untuk melafalkannya dari Nabi saw. Beliau hanya menuntunkan untuk mengucapkan: bismillâh (تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ . Nasa`i & Ibn Khuzaymah).

2. Membasuh tangan tiga kali sambil menyela-nyelai jari-jemarinya (وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ . HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, & Ibn Majah)

Beliau juga mencontohkan cara membasuh anggota wudlu’ yakni dengan sedikit menggosoknya (يَدْلُكُ .HR. Ahmad & Abu Dawud)

3. Berkumur-kumur secara sempurna sambil memasukkan air ke hidung dan kemudian menyemburkannya sebanyak tiga kali. Abdullah bin Zaid ra menceritakan bahwa setelah Nabi saw membasuh kedua tangannya:

… فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا

“Lalu berkumur-kumur dan mengisap air dari telapak tangan sebelah, ia lakukan seperti itu tiga kali.” (Muttafaq `alayh)

Tetapi anjuran untuk berkumur-kumur sampai ke dalam-dalam, tidak berlaku bagi orang yang sedang berpuasa (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud & Ibn Majah). Untuk menjaga kebersihan dan keharuman mulut, Rasulullah saw menganjurkan bersikat gigi (siwâk) dalam setiap berwudlu’ (HR. al-Bukhari, al-Nasâ’i, dan Ahmad).

4. Membasuh wajah tiga kali secara merata sambil mengucek ujung bagian dalam kedua mata (HR. Ahmad, Abu Dawud & Ibn Majah, dari Abu Umamah ra.). Bagi yang berjenggot dituntunkan supaya menyela-nyelai jenggotnya ( يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ . Tirmidzi, Ibn Majah)

5. Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama. Rasulullah saw bersabda: وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِأَيَامِنِكُمْ : “Dan apabila kalian berwudlu maka mulailah dengan yang kanan-kanan!” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, & Ahmad). Beliau juga menuntunkan agar senantiasa menyempurnakan wudlu’ dengan cara melebihkan basuhan (HR. Muslim).

6. Mengusap kepala sekaligus dengan telinga, cukup satu kali. Kepala yang dimaksudkan di sini adalah tempat tumbuhnya rambut di kepala, bukan rambutnya itu sendiri dan bukan hanya sebagian kepala. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra.:

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

“Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dari depan ke belakang, (yakni) ia mulai dari batas depan kepala hingga beliau menjalankan kedua tangannya sampai tengkuknya, lalu mengembalikannya ke tempat ia memulainya.” (HR. Jama`ah, dari ‘Abdullah bin Zayd).

Selanjutnya,

فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ

“Beliau memasukkan jari telunjuknya ke dalam dua lubang telinga. Dua ibu jari beliau mengusap punggung kedua telinganya sedang dua telunjuknya di dalam kedua telinganya.” (HR. Abu Dâwud dan Nasâ`i, dari ‘Abdullah bin ‘Umar).

Bagi yang memakai sorban karena sudah terbiasa memakainya, cukup dengan mengusap ubun-ubunnya (bagian depan kepala) dan atas sorbannya (فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud & Ahmad dari al-Mughirah bin Syu`bah ra.). Tetapi bila tidak bersorban, maka dituntunkan untuk mengusap kepalanya secara merata.

7. Membasuh kaki kanan sampai dua mata kaki sambil menyela-nyelai jemari sebanyak tiga kali, kemudian kaki kiri dengan gerakan yang sama (Muttafaq `alayh, dari Humrân ra.). Meskipun membasuh kaki termasuk dalam rukun wudlu’, namun jika ia menggunakan khuf (sepatu panjang) dalam keadaan suci, lalu batal dan ingin berwudlu’ kembali maka Nabi saw memberikan keringanan dalam membasuh kaki yakni cukup dengan mengusap punggung kedua khuf (HR. al-Tirmidzi dan Ahmad, dari Mughîrah).

8. Tertib, sesuai dengan keumuman lafal hadis: ابْدَءُوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ : “Mulailah dengan apa yang telah dimulai Allah!” (HR. al-Nasa’i, Ahmad)

9. Setelah wudlu’, ucapkanlah:

أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya.” (HSR. Muslim, al-Nasa’i, dan Ibn Mâjah dari `Umar bin al-Khaththab ra.)

Ingat! Rasulullah saw sangat menganjurkan umatnya untuk menyempurnakan wudlu’ & tidak boleh membiarkan ada anggota wudlu yang tak terbasuh air meskipun selebar kuku (HR. Abu Dawud, Ibn Majah & Ahmad). Bagi yang tidak cermat dalam berwudlu, ancamannya adalah neraka Wayl (Muttafaq `alayh, dari Abu Hurayrah). Itulah sebabnya beliau menganjurkan supaya melebihkan basuhannya (HR. Muslim, dari Abu Hurayrah), tapi jangan menggunakan air secara berlebihan (mubadzir).

Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu

Ada lima hal yang bisa membatalkan wudlu, yaitu:

  1. Keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul (lobang depan atau kemaluan) dan dubur (lobang belakang atau pantat), baik karena berhadats kecil maupun berhadats besar (junub). Termasuk hadats kecil adalah kentut, madzi, wadi dan istihâdlah (yakni darah yang keluar dari wanita secara terus menerus di luar waktu kelaziman darah haid dan nifas).
  2. Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring. Namun bila dalam keadaan duduk, tidak mengapa. Hal ini didasarkan pada riwayat sahabat Anas bin Malik ra.:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ

“Suatu ketika para sahabat Rasulullah saw menunggu waktu shalat Isya yang akhir hingga terkantuk-kantuk kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.” (HR. Abu Dawud & Ahmad dari Anas, dan Tirmidzi dari Syu`bah)

  1. Menyentuh kemaluan tanpa alas/pembatas. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudlu.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, dari Busrah binti Shafwan).

  1. Hilang akal, seperti: gila, pingsan atau mabuk.
  2. Menurut Ibn Abbas bahwa lâ-ma-sa (“saling bersentuhan”) dalam QS. Al-Maidah/5: 6, secara bahasa berarti: bersetubuh. Hal ini diperkuat oleh banyak riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah disentuh oleh istrinya saat sujud dalam shalat (HSR. Al-Nasâ’i, Ahmad, dari ‘Âisyah ra.) dan pernah juga mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dâwud, dari ‘Âisyah ra).

 

Mandi

Mandi atau biasa disebut dengan mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini disyari`atkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah/5: 6 dan Al-Baqarah/2: 222. Mandi besar ini wajib dilakukan apabila keluar mani, selesai bersenggama (sekalipun tidak keluar mani), selesai haid atau nifas (yakni darah yang keluar sehabis melahirkan), baru masuk Islam, sesudah sadar dari pingsan atau gila, dan meninggal dunia. Sedangkan bagi orang yang junub atau wanita yang selesai haid, selama belum mandi besar diharamkan untuk shalat, thawaf dan berdiam di masjid.

Adapun hal-hal yang disunatkan untuk mandi antara lain adalah ketika hendak menunaikan shalat Jum`at, shalat dua hari raya atau bagi yang berhaji mulai ketika hendak wukuf di Arafah, sesudah memandikan jenazah dan hendak ihram.

Tata Cara Mandi

Hal pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah dengan membaca basmalah. Kemudian berdasarkan hadis dari istri Nabi yakni Aisyah ra. bahwa Nabi saw :

إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.

“Apabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh farjinya. Kemudian beliau berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq ‘alayh)

Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut Rasulullah saw adalah:

  1. Mencuci kedua tangan.
  2. Mencuci farji (kemaluan) dengan tangan kiri. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah (HR. Al-Bukhâri) atau cukup digantikan dengan sabun mandi.
  3. Berwudlu seperti wudlu untuk shalat.
  4. Menyiramkan air ke kepala secara merata (keramas) sambil menguceknya sampai ke dasar kulit kepala. Bagi wanita yang berambut panjang, bila merasa kerepotan maka bisa menggelung rambutnya kemudian menyiramnya dengan air. (HR. Jama`ah, kecuali al-Bukhari).
  5. Menyiramkan air ke seluruh badan (mandi) sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri. Rasulullah saw mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki. (HR. al-Bukhâri-Muslim)

Selama wudlu tidak batal, maka setelah mandi boleh melaksanakan shalat tanpa perlu berwudlu lagi.

 

Tayammum

Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudlu’ dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci, misalnya karena musafir. Tayammum didasarkan pada ayat Al-Qur’an surat Al-Nisa’/4: 43:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (Lihat pula ayat senada dalam QS. Al-Mâidah/5: 6)

Demikian pula riwayat sahabat ‘Ammâr bin Yâsir ra. yang bercerita di hadapan ‘Umar bin al-Khaththâb ra. bahwa dalam sebuah perjalanan ia pernah berguling-guling di atas tanah lalu shalat karena junub dan tidak mendapatkan air. Setelah kejadian ini diceritakan kepada Nabi saw, maka beliau bersabda:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا، فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

“Sesungguhnya cukup bagimu begini, lalu beliau pun menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya.” (Muttafaq ‘alayh)

Dalam redaksi al-Bukhâri yang lain ada tambahan: وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً: “dan mengusap wajah dan kedua tangannya, sekali.” Sedang dalam redaksi al-Daraquthni disebutkan: ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إلَى الرُّسْغَيْنِ : “Kemudian kamu mengusap dengan keduanya (yakni: telapak tangan) pada wajahmu dan kedua tanganmu sampai kedua pergelangan tangan.”

Berdasarkan QS. 4: 43, QS. 5: 6 dan riwayat yang disepakati al-Bukhari dan Muslim di atas, maka cara bertayammum adalah sebagai berikut:

  1. Mengucap basmalah (yakni bismillâhirrahmânirrahîm) sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah (boleh di dinding) kemudian meniup debu yang menempel di kedua telapak tangan tersebut.
  2. Mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu kali.

Hal-hal yang membatalkan tayammum,

adalah:

  1. Semua hal yang membatalkan wudlu.
  2. Menemukan air suci sebelum mengerjakan shalat. Bagi yang sudah shalat lalu menemukan air untuk bersuci pada saat waktu shalat belum lewat maka ada dua pilihan kebolehan, yakni pertama, ia boleh tidak mengulangi shalatnya lagi, dan kedua, boleh juga ia berwudlu lalu shalat lagi (HR. Abu Daud dan al-Nasa’i). Namun jika sudah bertayammum dan belum melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudlu’. (HR. al-Bukhari, dari `Amran)
  3. Habis masa berlakunya, yakni satu tayammum untuk satu shalat, kecuali bila shalatnya dijama’. Menurut keterangan sahabat Ibn Abbas (HR. al-Daraquthni) dan Ibn Umar (HR. al-Bayhaqi) bahwa masa berlaku tayammum hanya untuk satu kali shalat, meskipun tidak berhadats. Inilah pendapat yang lebih kuat. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa sebagai pengganti wudlu maka masa berlaku tayammum sama dengan masa berlaku wudlu.

Narasumber utama artikel ini:

Syakir Jamaluddin

banner 468x60