Ihram ialah niat memulai menunaikan ibadah haji atau umrah, sebagaimana takbir dalam shalat. Ihram ada yang untuk haji saja, untuk umrah saja, atau untuk kedua-duanya. Ihram wajib dikerjakan dari batas tempat dan waktu tertentu yang dinamakan miqat.
Macam-macam Miqat:
Batas-batas atau miqat ada dua macam:
- Miqat zamani (batas waktu).
Batas waktu untuk ihram haji ialah mulai bulan Syawal sampai tanggal 10 bulan Dzulhijjah. Karena itu, apabila menjalankan ihram haji di luar bulan-bulan itu, maka ihramnya menjadi ihram umrah. Adapun untuk ihram umrah tidak ada batas waktunya.
Haji hanya dapat dikerjakan sekali setahun, sedangkan umrah dapat dikerjakan beberapa kali setahun.
- Miqat makani (batas tempat).
Batas tempat menentukan dari mana orang mulai memakai pakaian ihram. Setiap orang yang mengerjakan umrah dan haji tidak boleh melampaui miqat makani tersebut, tanpa memakai baju ihram. Jika terjadi pelanggaran miqat, maka ia harus membayar dam, kecuali ia kembali ke miqat yang telah ditentukan itu.
Batas tempat (miqat) ihram tergantung kepada jurusan dari mana orang itu datang atau tempat tinggalnya.
Miqat Bagi Penduduk Makkah dan Luar Makkah
Miqat makani yang ditentukan itu dibedakan antara orang yang bertempat tinggal di Tanah Haram Makkah) dan orang yang bertempat tinggal di luar Makkah, yakni:
- Bagi orang yang bertempat tinggal di Tanah Haram (Makkah) untuk berumrah harus terlebih dahulu keluar dari tanah haram ke tanah halal. Tanah halal yang bisa dipergunakan untuk berumrah ialah Ji’ranah dan Tan’im. Untuk berihram haji bagi penduduk Makkah yang akan berangkat ke Arafah, ihram dimulai dari rumahnya sendiri
- Bagi orang-orang yang datang dari luar Tanah Haram Makkah) ada 5 (lima) tempat yang telah ditentukan, yaitu:
- Dzulhulaifah, sekarang disebut Birr Ali, adalah miqat bagi yang datang dari arah Madinah.
- Juhfah (Rabiq), miqat bagi yang datang dari arah Mesir, Syam dan Maghribi.
- Qarnul-Manazil, miqat bagi yang datang dari arah Najd dan Kuwait.
- Yalamlam, miqat bagi yang datang dari arah Yaman.
- Dzatu ’Irqin, miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Iraq.
- Orang-orang yang tempat tinggalnya di miqat yang lima tersebut (diluar Tanah Haram), miqat-nya dari rumahnya masing-masing.
Miqat Lain yang Tidak Disebutkan dalam Hadits
Saat ini, kebanyakan jamaah haji seperti juga jamaah haji Indonesia, tidak lagi melalui miqat yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi. Mereka naik pesawat udara langsung menuju bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Dapatkah itu dijadikan miqat?
Para ulama telah sepakat bahwa miqat orang yang tidak melalui salah satu miqat yang sudah ditentukan Nabi saw. ditetapkan berdasarkan ijtihad, yaitu sesuai dengan miqat terdekat yang dilaluinya atau kalau tidak mengetahui miqat terdekat, ditetapkan dengan dua marhalah dari Makkah.
Di dalam al-Mughni dikatakan, “Barang siapa yang memperjalankannya tidak melalui suatu miqat yang telah ditentukan, maka miqatnya adalah setentang dengan miqat terdekat.”
Ibnu al Humam mengatakan “Barang siapa berkendaraan laut atau darat yang tidak melalui salah satu miqat tersebut, maka ia wajib berihram ketika setentang dengan miqat terakhir, dan jika tidak mengetahui setentang dengan miqat terakhir itu, maka miqatnya dua marhalah.
Al-Maibari dalam Fath al-Mu‘in mengatakan, “Miqat orang yang melewati jalan yang tidak ada miqat-nya adalah setentang dengan miqat yang disebutkan dalam hadits. Jika tidak, miqat-nya dua marhalah dari Makkah”
Kitab I’anah ath-Thalibin mencatat fatwa Ibnu Hajar al-Haitami yang membolehkan ihram dari Jeddah.
Para ulama tersebut menetapkan miqat yang tidak berdekatan dengan miqat yang ada, sekurang-kurangnya dua marhalah karena itulah miqat terpendek di antara miqat-miqat yang disebutkan dalam hadits. Dengan demikian bandara King Abdul Aziz dapatlah ditetapkan sebagai miqat bagi siapa saja yang naik pesawat terbang dan tidak singgah di miqat-miqat yang telah ditetapkan Rasulullah saw.
Cara Mengerjakan Ihram
Cara mengerjakan ihram adalah berturut-turut sebagai berikut:
- Mandi sunnat ihram dan berwudlu.
- Memakai pakaian ihram, bagi laki-laki dua helai kain putih yang tidak berjahit. Satu helai untuk menutup aurat (antara lutut dan pusar) dan satu helai lagi untuk badan. Wanita dilarang untuk memakai cadar dan kaos tangan, karena telapak tangan dan punggung tangan supaya terbuka.
Ketika berihram boleh memakai sandal atau sepatu (yang tidak menutup mata kaki), cincin, kaca mata, alat bantu dengar, jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang bersaku.
Pakaian ihram boleh diganti dan dicuci, serta dibenarkan juga mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh kepala terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, tidak ada sanksi apapun, begitu juga halnya bila terkena luka.
- Meminyaki rambut dan menyisirnya serta memakai wangi-wangian. Melakukan shalat sunnah dua rakaat. Berangkat ke Makkah atau Arafah sesuai niat ihram untuk umrah atau untuk haji. Ketika berangkat dan sampai di tempat miqat supaya menetapkan niat.
Niat Ihram
- Jika hendak umrah saja, berniat umrah dalam hati ikhlas karena Allah, seraya mengucapkan: (labbaika ‘umratan), yang artinya: Ya Allah, aku menyambut panggilan-Mu untuk berumrah.
- Jika hendak umrah dan haji sekaligus (qiran), berniat dalam hati ikhlas karena Allah, seraya mengucapkan: (labbaika ‘umratan wa hajjan), yang artinya: Ya AIIah aku menyambut panggilan-Mu untuk berumrah dan berhaji.
- Jika hendak haji saja (ifrad), berniat dalam hati, ikhlas karena Allah seraya mengucapkan: (labbaika hajjan) yang artinya: Ya Allah aku menyambut panggilan-Mu untuk berhaji.
Catatan: Setelah berniat, berarti telah masuk dalam ihram dan terlarang mengerjakan larangan-larangan ihram.
Larangan-Larangan Ihram
Orang yang sedang ihram harus menjauhi larangan-larangan ihram, yaitu:
Bagi laki-laki dan wanita:
- Memakai harum-haruman, baik di badan maupun di rambut, pakaian dan sebagainya. Ada pun jika ada sisa wangi-wangian yang dipakai pada saat belum ihram itu tidak apa-apa.
- Memotong kuku, memotong, menggunting atau menghilangkan rambut.
- Memburu, membunuh, menghalau atau membantu orang yang berburu bina-tang yang halal dimakan.
- Menebang pepohonan di Tanah Haram atau mencabut tanaman yang masih hijau di Tanah Haram.
- Nikah atau menikahkan dan meminang atau dipinang.
- Bersentuh-sentuhan dengan syahwat.
- Melakukan hubungan seksual.
Larangan-Larangan khusus laki-laki:
- Laki-laki dilarang memakai pakaian yang dijahit (menyarung).
- Dilarang menutup kepala, namun diperbolehkan menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang di atas kepala.
Larangan khusus bagi wanita:
– Memakai sarung tangan dan menutup muka.
Apabila larangan-larangan di atas dilanggar, maka wajib membayar dam atau denda. Pelanggaran terhadap larangan berhubungan seksual adalah wajib membayar dam yang berat, dan umrah atau hajinya juga batal.