Tuntunan Muamalah #1
Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis. Hal ini disebabkan karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu.
Hubungan manusia dengan harta sangat erat. Demikian eratnya hubungan tersebut sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri. Justru, harta termasuk salah satu hal penting dalam kehidupan manusia. Sebab, harta termasuk unsur lima asas yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khamsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.
Dalam al-Qur’an terdapat 82 kata harta (al-mal, amwalukum, amwa-lahum, malukum). Dalam ayat-ayat tentang harta itu menunjukkan bahwa harta benda itu meskipun milik/dimiliki perseorangan tetapi berfungsi sosial.
A. Syarat Kepemilikan
Yang harus diperhatikan dalam hal kepemilikan harta adalah
1. Distributif
Jangan sampai kepemilikan harta terkonsentrasi di tangan aghniya’. Harta harus disalurkan kepada bidang produktif, sehingga ada kerjasama antara agh-niya’ dengan golongan ekonomi lemah. Dengan modalnya, kaum aghniya’ dapat memberi lapangan kerja kepada golongan ekonomi lemah. Firman Allah Q.s. al-Hasyr/59: 7
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَىۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَٮٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَہَٮٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Terjemah:
Apa saja harta rampasan (fa’i -berupa harta benda) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), agar harta itu jangan beredar saja di antara orang-orang kaya dari kalanganmu. Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu amat keras hukumannya.
2. Berkembang
Harta itu dirasakan oleh orang banyak sehingga pemilik harta menjauhi sifat tamak dan kikir, serta menggunakan hartanya untuk kepentingan sosial seperti infak, zakat dan shadaqah.
Firman Allah Q.s. Ali Imran/3: 180
وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَٮٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرً۬ا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرٌّ۬ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِۗ
وَلِلَّهِ مِيرَٲثُ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ۬
Terjemah:
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya, kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3. Efektif
Sebagai modal, harta harus berperan dalam berbagai lapangan produktif yang akhirnya akan tersalur dalam berbagai lapangan usaha secara distributif yang dapat menampung dan menjalankan produktivitas dan efektivitas ekonomi dan menghindari terjadinya penimbunan harta.
Firman Allah Q.s. al-Taubah/9: 34.
۞ يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ ڪَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٲلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَہَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ۬
Terjemah:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
B. Karakteristik Harta
Secara umum, karakteristik harta dalam Islam adalah sebagai berikut.
1. Ilahiyah
Titik berangkat kita dalam kepemilikan maupun pengembangan harta kita adalah dari Allah. Tujuannya adalah mencari ridha Allah dan cara caranya juga tidak bertentangan dengan syari’at-Nya. Kegiatan produksi, konsumsi, penukaran dan distribusi diikatkan pada prinsip Ilahiyah dan tujuan Ilahi. Seorang Muslim melakukan kegiatan produksi, disamping memenuhi hajat hidupnya, keluarga dan masyarakatnya juga karena melaksanakan perintah Allah.
Firman Allah Q.s. al-Mulk/67:15.
هُوَ ٱلَّذِى جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ ذَلُولاً۬ فَٱمۡشُواْ فِى مَنَاكِبِہَا وَكُلُواْ مِن رِّزۡقِهِۦۖ وَإِلَيۡهِ ٱلنُّشُورُ
Terjemah:
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
Ketika seorang muslim mengkonsumsi dan memakan dari sebaik-baiknya rizki dan yang halal, ia merasa sedang melaksanakan perintah Allah.
Firman Allah Q.s. al-Baqarah/2: 168.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٲتِ ٱلشَّيۡطَـٰنِۚ إِنَّهُ ۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ۬ مُّبِينٌ
Terjemah:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Ia menikmatinya dalam batas kewajaran dan bersahaja, sebagai bukti ketundukannya kepada perintah Allah.
Firman Allah Q.s. al-A’raf/7 :31.
۞ يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٍ۬ وَڪُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُ ۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
Terjemah:
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Keterangan: ayat ini memerintahkan untuk memakai pakaian yang indah tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka’bah atau ibadah-ibadah yang lain. Namun demikian, janganlah meampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Ketika melakukan usaha, ia tidak akan berusaha dengan sesuatu yang haram, tidak akan melakukan kegiatan riba dan menimbun barang, tidak akan berlaku dhalim, tidak akan menipu, mencuri, korupsi, kolusi dan tidak akan pula melakukan praktik suap menyuap.
Firman Allah Q.s. al-Baqarah/2: 188.
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُڪَّامِ لِتَأۡڪُلُواْ فَرِيقً۬ا مِّنۡ أَمۡوَٲلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Terjemah:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Ketika memiliki harta, seorang muslim tidak akan menahannya karena kikir, tidak akan membelanjakannya secara boros. Ia merasa bahwa hartanya itu milik Allah dan amanah Allah untuk diman-faatkan sesuai dengan ketentuan-Nya dan dikeluarkan zakatnya.
Dalam pandangan Islam harta bukanlah tujuan, melainkan semata-mata sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi dan sarana penunjang bagi realisasi akidah dan syariat-Nya.
2. Akhlaq
Kesatuan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak ini semakin jelas pada setiap langkah. Akhlak adalah bingkai bagi setiap aktivitas ekonomi.
Jack Aster, pakar ekonomi Perancis, menyatakan bahwa Islam adalah sistem hidup yang aplikatif dan secara bersamaan mengandung nilai-nilai akhlaq yang tinggi.
Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa Ekonomi Islam adalah ekonomi yang mengambil kekuatan dari wahyu al-Qur’an, dan karena itu pasti berakhlak. Akhlak memberikan makna baru terhadap konsep nilai dan mampu mengisi kekosongan pikiran yang nyaris muncul akibat era industrialisasi.
3. Kemanusiaan
Ekonomi Islam adalah ekonomi kemanusiaan. Artinya, ekonomi yang me-mungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidup, baik yang bersifat kebendaan maupun kejiwaan. Manusia merupakan tujuan antara, kegiatan ekonomi dalam Islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan ilmu yang telah diajarkan oleh Allah kepadanya dan anugerah serta kemampuan yang diberikan-Nya.
Di antara kegiatan yang menonjol dalam segala aktivitas yang diperintahkan ajaran Islam adalah keadilan, persaudaraan, saling mencinta, saling membantu, dan tolong-menolong. Karena harta bukan hanya berkembang dikelompok orang kaya saja.
Firman Allah Q.s. al-Hasyr/59: 7.
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَىۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ
وَمَآ ءَاتَٮٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَہَٮٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Terjemah:
Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Makkah adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesung-guhnya Allah sangat keras hukumannya.
Adanya kesadaran bahwa pada setiap harta yang manusia miliki terdapat hak orang lain.
Firman Allah Q.s. Al-Ma’arij/70: 24-25.
وَٱلَّذِينَ فِىٓ أَمۡوَٲلِهِمۡ حَقٌّ۬ مَّعۡلُومٌ۬ (24) لِّلسَّآٮِٕلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ (25)٥
Terjemah:
Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).
Kesadaran ini tercermin dalam pelaksanaan zakat, infak, sadaqah yang dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak menerima (dhuafa’ dan masakin) maupun untuk kegiatan fi sabilillah.
Beberapa ketentuan Allah yang tidak diperbolehkan/diharamkan dalam mencari harta, diantaranya adalah:
- Adanya Riba, karena hal ini merupakan larangan Allah.
- Maisir/perjudian untung-untungan.
- Ketidakadilan, hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain.
- Gharar, ketidakpastian yang mengandung unsur jahalah (pembodohan), mukhatarah (spekulasi), qumaar (pertaruhan)
- Ghasiy, kecurangan.
- Menyalahi hukum Islam, misalnya hukum waris.
*) Narasumber utama artikel ini:
Widjdan Al Arifin