sumber: masjidjogokariyan.com
Fungsi Masjid bagi Ummat Islam
Masjid adalah bangunan rumah Allah yang sangat penting bagi ummat Islam dan menjadi pusat kegiatan ummat. Fungsi masjid antara lain: sebagai tempat shalat, tempat taklim, tempat berlatih, tempat istirahat, dan aneka kepentingan kemaslahatan ummat lainnya.
-
Masjid Sebagai Tempat Shalat
Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat shalat. Rasulullah SAW memerintahkan kita melakukan shalat di masjid, sebagaimana hadits sbb:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا سَلَّامٌ يَعْنِي أَبَا الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَيَّارِ بْنِ الْمَعْرُورِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَنَى هَذَا الْمَسْجِدَ وَنَحْنُ مَعَهُ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ فَإِذَا اشْتَدَّ الزِّحَامُ فَلْيَسْجُدْ الرَّجُلُ مِنْكُمْ عَلَى ظَهْرِ أَخِيهِ وَرَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ صَلُّوا فِي الْمَسْجِدِ
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman Bin Daud Abu Daud Telah menceritakan kepada kami Sallam yaitu Abul Ahwas dari Simak Bin Harb dari Sayyar Bin Al Ma’rur dia berkata; aku mendengar Umar berkhutbah dan berkata; “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membangun masjid ini, dan kami dari muhajirin maupun anshar bersama beliau, ketika masjid menjadi penuh sesak sampai-sampai seseorang dari kalian sujud di atas punggung saudaranya dan beliau melihat orang-orang shalat di jalanan, maka beliau bersabda: “Shalatlah kalian di dalam masjid.” (AHMAD – 212)
Rasulullah ingin kita senantiasa shalat di masjid dan gemes dengan mereka yang tidak melakukannya, sebagaimana tergambar di dalam hadits berikut:
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْمَلِيحِ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ ثُمَّ أَاتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ قُلْتُ لِيَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ يَا أَبَا عَوْفٍ الْجُمُعَةَ عَنَى أَوْ غَيْرَهَا قَالَ صُمَّتَا أُذُنَايَ إِنْ لَمْ أَكُنْ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَأْثُرُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا ذَكَرَ جُمُعَةً وَلَا غَيْرَهَا
Telah menceritakan kepada kami An-Nufaili telah menceritakan kepada kami Abu Al-Malih telah menceritakan kepadaku Yazid bin Yazid telah menceritakan kepadaku Yazid bin Al-Asham dia berkata; Saya telah mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
“Sungguh saya ingin sekali memerintahkan para pemudaku untuk mengumpulkan tumpukan-tumpukan kayu bakar, kemudian saya pergi mendatangi kaum yang mengerjakan shalat di rumah- rumah mereka tanpa udzur, lalu saya membakar rumah-rumah mereka.”
Kata Yazid bin Yazid; Saya katakan kepada Yazid bin Asham: “Wahai Abu Auf, apakah Shalat Jumat yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah lainnya?” Dia menjawab: “Kedua telingaku tersumbat, sekiranya saya tidak mendengar Abu Hurairah meriwayatkannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sama sekali beliau tidak menyebutkan shalat Jumat dan juga shalat yang lain”. (ABUDAUD – 462)
Hadits Rasulullah tersebut menunjukkan bahwa shalat fardhu terbaik adalah di masjid, dan kebolehan melakukannya di rumah hanya bila ada udzur, seperti sakit, hujan atau sulit mengakses masjid. Keadaan tubuh yang cacat, bila masih memungkinkan ke masjid tidak termasuk udzur. Pernah seorang buta datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?” laki-laki itu menjawab; “Benar.” Beliau bersabda: “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).”[1]
Marilah kita membangun kebiasaan melaksanakan shalat –khususnya shalat fardhu- di masjid. Kita juga berkewajiban mengusahakan agar senantiasa terselenggara shalat berjama’ah di setiap shalat fardhu di masjid lengkap dengan pelaksanan muadzin dan imam.
-
Masjid Sebagai Tempat Taklim
Masjid juga berfungsi sebagai tempat taklim atau belajar dan mengajar, sebagaimana hadits berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي أَبُو صَخْرٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَنْ دَخَلَ مَسْجِدَنَا هَذَا يَتَعَلَّمُ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمُهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ دَخَلَهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ كَانَ كَالنَّاظِرِ إِلَى مَا لَيْسَ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Haiwah, dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Shakhr bahwa Sa’d bin Abu Sa’id Al Maqburi menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata; ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa masuk ke dalam masjid kami ini, kemudian ia belajar atau mengajarkan kebaikan, maka ia seperti mujahid di jalan Allah, dan barangsiapa masuk ke dalamnya untuk tujuan selain itu maka ia seperti orang yang melihat sesuatu yang bukan miliknya.” (AHMAD – 10394)
Keutamaan belajar dan mengajar di dalam masjid Nabi tersebut juga berlaku untuk masjid-masjid lainnya pada umumnya. Pada kesempatan lain berdasar hadits dari Abu Bakar bin Abdurrahman, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berangkat di waktu pagi atau sore menuju masjid, ia tidak mempunyai niat lain kecuali masjid, untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, kemudian dia kembali ke rumahnya. Maka dia seperti orang yang berjihad di jalan Allah; pulang dengan mendapatkan ghanimah.”[2]
Rasulullah SAW mengapresiasi orang-orang yang berada di masjid untuk kegiatan belajar mengajar. Dari Abdullah bin ‘Amru ia berkata; Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari salah satu kamarnya dan masuk ke dalam masjid. Lalu beliau menjumpai dua kelompok, salah satunya sedang membaca Al Qur`an dan berdo’a kepada Allah, sedang yang lainnya melakukan proses belajar mengajar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Masing-masing berada di atas kebaikan, mereka membaca Al Qur`an dan berdo`a kepada Allah, jika Allah menghendaki maka akan memberinya dan jika tidak menghendakinya maka tidak akan memberinya. Dan mereka sedang belajar, sementara diriku di utus sebagai pengajar, “ lalu beliau duduk bersama mereka[3]. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Darimi – HN 352
Fungsi masjid sebagai tempat belajar mengajar sebaiknya diwujudkan dalam bentuk layanan masjid yang dikelola dengan manajemen yang baik sehingga masyarakat di sekitarnya memiliki akses yang baik dalam belajar Islam. Bentuknya dapat berupa kursus baca al-Qur’an, kursus tafhimul Qur’an, kursus ibadah, pengajian rutin, dll. Peserta kursus atau pengajian dapat dikelompokkan berdasarkan usia atau lainnya. Idealnya, masjid berfungsi sebagai madrasah diniyah bagi masyarakat di sekitarnya.
Di samping belajar-mengajar yang terstruktur dan berkelompok dalam pengajian atau kursus, sebaiknya kita membiasakan diri berada di dalam masjid untuk belajar mandiri seperti tadarrus al-Qur’an atau belajar ilmu lainnya utamanya pada waktu-waktu afdhal, seperti saat-saat menjelang waktu shalat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh dalam perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia melaksanakan shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur.” [4]
Membiasakan tadarrus di masjid menjelang waktu shalat mendatangkan pahala besar dari pahala shalat, pahala menunggu, dan pahala membaca al-Qur’an.
-
Masjid Sebagai Tempat Berlatih
Masjid berfungsi pula sebagai tempat berlatih dan bermain, sebagaimana tergambar dari hadits sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ : لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى بَابِ حُجْرَتِي وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ زَادَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Urwah bin Az Zubair bahwa ‘Aisyah berkata, “Pada suatu hari aku penah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di pintu rumahku sedangkan budak-budak Habasyah sedang bermain di dalam Masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan kain selendangnya saat aku menyaksikan permainan mereka.” Ibraim bin Al Mundzir menambahkan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah dari ‘Aisyah berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyaksikan budak-budak Habasyah mempertunjukkan permainan tombak mereka.” (BUKHARI – 435)
Rasulullah menyaksikan permainan tombak para budak Habasyah dan membiarkan mereka tetap melakukannya. Bahkan ketika tiba-tiba Umar masuk lalu mengambil kerikil kemudian melemparkannya kepada mereka, beliau bersabda: “Biarkanlah mereka wahai ‘Umar”.[5]
Bermain tombak berfungsi sebagai latihan dalam meningkatkan ketrampilan menggunakan tombak sekaligus sebagai sarana hiburan. ‘Aisyah sempat menonton sampai puas[6], dan Nabi SAW menyaksikankannya. Ketika Umar merasa tidak nyaman dengan yang dilakukan para budak tersebut dan memberi isyarat dengan melempar kerikil ke arah mereka supaya berhenti, beliau menegur Umar supaya membiarkan saja permainan mereka. Ketrampilan bermain tombak adalah ketrampilan yang sangat diperlukan untuk jihad menegakkan agama Allah pada saat itu. Rasulullah SAW juga membiarkan orang bersyair di dalam masjid.[7]
Menjadikan masjid sebagai tempat berlatih dan bermain sudah dilakukan semenjak jaman Rasulullah SAW masih hidup. Seharusnya kita juga melakukannya, meskipun bentuknya bukan dengan bermain tombak saja. Kita bisa berlatih berkhutbah, berceramah, berdiskusi, berorganisasi, atau ketrampilan-ketrampilan lainnya yang diperlukan dalam dakwah Islam.
-
Masjid Sebagai Tempat Istirahat
Rasulullah dan para sahabat memanfaatkan masjid sebagai tempat istirahat, sebagaimana termaktub dalam hadits sbb:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَلْقِيًا فِي الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى وَعَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ كَانَ عُمَرُ وَعُثْمَانُ يَفْعَلَانِ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Abbad bin Tamim dari Pamannya bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbaring di dalam masjid dengan meletakkan satu kakinya di atas kaki yang lain.” Dan dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin Al Musayyab berkata, “‘Umar dan ‘Utsman juga melakukan hal serupa.” (BUKHARI – 455)
Sahabat Shafwan bin Umayyah bahkan tidur dengan berselimut seharga 30 dirham di masjid dengan sepengetahuan Rasulullah.[8] Di bulan Ramadhan ada pula sahabat yang tidur di masjid[9]
Pada jaman Rasulullah SAW, masjid dijadikan sebagai tempat istirahat, mulai dari sekedar duduk-duduk, berbaring, bahkan sampai untuk tidur. Tentu fungsi sebagai tempat istirahat ini jangan sampai mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat shalat. Begitu waktu shalat tiba, semua yang beristirahat harus segera bergegas mempersiapkan diri melaksanakan shalat jama’ah. Pengurus atau takmir masjid dapat menata dan menentukan tempat-tempat di mana orang boleh duduk-duduk atau berbaring sehingga orang yang mau mengerjakan shalat tidak terganggu.
-
Masjid Sebagai Tempat Rupa-Rupa Kegiatan
Semasa Rasulullah, masjid juga digunakan untuk aneka kegiatan seperti:
-
Berkonsultasi
Ibnu Umar menceritakan, bahwa seorang laki-laki berkonsultasi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau berada di dalam masjid; “Wahai Rasulullah, bagaimana aku melakukan witir di shalat malam?” Beliau menjawab: “Barangsiapa shalat (malam), maka shalatlah dua raka’at-dua raka’at, jika ia khawatir akan tiba (waktu shalat) subuh, hendaklah ia bersujud sekali sujud (satu raka’at), yang berarti sujudnya (raka’atnya) sebagai witir shalat yang telah ia lakukan.” [10]
-
Bertahkim
Seorang laki-laki dari Bani Aslam mendatangi Nabi SAW yang saat itu sedang berada di dalam Masjid. Laki-laki itu mengatakan bahwa ia telah berzina, namun beliau berpaling darinya. Maka laki-laki itu menghadap ke arah wajah beliau seraya bersaksi atas dirinya dengan empat orang saksi. Akhirnya beliau memanggil laki-laki itu dan bertanya: “Apakah kamu memiliki penyakit gila?” ia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu telah menikah?” ia menjawab, “Ya.” Akhirnya beliau memerintahkan untuk merajamnya di lapangan luas. Dan ketika lemparan batu telah mengenainya, ia berlari hingga ditangkap dan dirajam kembali hingga meninggal[11].
-
Masuk Islam
Dari Sa’id bin Abu Sa’id bahwa beliau mendengar Abu Hurairah berkata; ” Tsumamah bin Utsal Al Hanafi pergi ke tempat air mengalir dekat masjid untuk mandi, kemudian masuk ke dalam masjid dan berkata ” Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang diibadahi selain Allah, tidak ada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Wahai Muhammad! Demi Allah di muka bumi ini, dulu tidak ada wajah yang paling aku benci melainkan wajahmu, dan sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai. [12]
-
Menerima Utusan
Rasulullah sering menerima utusan dari kabilah-kabilah di masjid.
-
Boleh Makan di Masjid
Di masjid kita boleh makan. Dari Abdullah bin Al Harits bin Juz` Az Zubaidi dia berkata, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kami pernah makan roti dan daging di dalam masjid.” [13]
Berdasarkan fakta sejarah pada jaman Rasulullah, masjid adalah pusat kegiatan ummat Islam dengan shalat berjama’ah sebagai kegiatan utama. Fungsi-fungsi lainnya yang dianjurkan adalah sebagai tempat taklim atau belajar-mengajar dan tempat berlatih. Masjid juga menjadi tempat yang dianjuran untuk berkonsultasi, bertahkim, masuk Islam, menerima utusan. Kita boleh beristirahat, makan dan minum di dalam masjid.
Kita semua wajib berupaya mengfungsikan masjid sebagaimana mestinya, antara lain dengan senantiasa melaksanakan shalat fardhu secara berjama’h di masjid, mengikuti taklim, menyemarakkan kegiatan di masjid, dan menjadikan masjid selalu bersih, rapi dan harum sehingga nyaman bagi yang berada di dalamnya.
Samarinda, Dzulhijjah 1435 H/11 Okober 2014
Agus Sukaca
guskaca@gmail.com
[1] Shahih Muslim – 1044
[2] Muwatha’ Imam Malik HN 346
[3] Sunan Ibnu Majah HN 225
[4] Shahih Bukhari – HN 614 dari Abu Musa
[5] Sahih Buhari – HN 2686
[6] Shahih Bukhari – HN 4835
[7] Shahih Bukhari – HN 2973/Sunan Abu Daud – HN 4360/Sunan Nasa’i – HN 709
[8] Sunan Abu Daud – HN 3819
[9] Sunan Abu Daud – HN 4383
[10] Shahih Muslim – HN 1250
[11] Shahih Bukhari – HN 4865
[12] Sunan Nasa’i – HN 189
[13] Sunan Ibnu Majah – HN 3291